Sudah agak basi, but enjoy. Kamis, 29 Maret 2007 – 08:56 wib Kompas.co.id
BEIJING, RABU – Sebuah sanksi kini diterapkan pihak pemerintah China bagi penguna telepon yang kerap mengirimkan teks porno atau gambar porno melalui handphone. Ya, barang siapa yang ketahuan melakukan hal cabul tersebut, akan dikenakan denda lebih dari 3.000 yuan (385 dolar AS) plus kurungan selama dua pekan.
Biro Keamanan Umum Beijing bahkan menerapkan sanksi berat kepada pihak-pihak yang menjual materi-materi cabul yakni hukuman penjara antara enam bulan sampai tiga tahun, berdasarkan undang-undang kejahatan China dan undang-undang keamanan umum.
Dalam kurun waktu tiga pekan, pihak Kepolisian Beijing berhasil menahan 19 penjual telepon genggam bekas yang didapati sedang menjual peralatan komunikasi yang berisikan gambar-gambar dan film pornografi.
Tempat-tempat penyimpanan chip dalam jumlah besar, yang bisa menampung film berdurasi 60 menit, dijual murah hanya lima atau enam yuan atau kurang dari satu dollar AS (0,64-0,77) setiap chipnya, kata jurubicara Biro Keamanan Umum Beijing kepada kantor berita Xinhua.
Dia mengatakan, polisi terus menumpas para pedagang penjual benda-benda cyber porno itu. “Barang-barang itu juga haram bagi umum untuk menggandakan isi pornografi itu dari internet, atau untuk dibagikan kepada teman-teman mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hukuman terberat yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah hukuman 10 sampai 15 hari ditambah denda sampai lebih dari 3.000 yuan.
China saat ini mencatat 461 juta pelanggan telepon seluler dan 137 juta online umum – suatu jumlah terbesar kedua di dunia dalam penggunaan internet setelah AS.
Penulis: eh
http://www.kompas.co.id/ver1/Hiburan/0703/29/085607.htm









April 7, 2008 at 11:36 pm
kmahfjkaf
September 28, 2007 at 11:36 am
kalau teknologi di Indonesia bisa gak ya sampe kaya’ gitu itu