Terlepas dari pro kontra di antara para blogger dan juga terlepas dari sulit tidaknya proses pemblokiran, saya SETUJU atas rencana ini (wah koleksi JPG dan 3GP jadi tidak bakalan bertambah dong???).
Namun yang perlu diperhatikan adalah masalah definisi / pengertian dari PORNO, PORNOGRAFI, HUBUNGAN SEKS SEX dan SEJENISNYA dalam UU INFORMASI. Tadi pagi sekilas lihat cuplikan UU INFORMASI (pasal 27, 31 dan 33 kalau tidak salah).
-
Apakah orang memakai bikini termasuk PORNO?
-
Apakah orang/model yang telanjang dada namun tangannya menutupi buah-buahannya dianggap PORNO?
-
Dsb
Buat para internet mania, agar berhati-hati mulai 1 APRIL 2008, karena mengedarkan (mengirim) gambar porno baik produksi sendiri maupun bukan, lewat email bisa diancam hukuman 6-10 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta s.d. Rp. 1 Miliar.
Situs-situs forum diskusi seperti KSK, DNS, FB, BM, BFM dan sejenisnya berhati-hatilah ……. Kalian dapat dianggap memfasilitasi orang-orang untuk melihat gambar-gambar foto-foto porno.
Artikel terkait:
Tips Mencegah Anak SMU Membuat dan Menyimpan Video Porno 3gp









March 29, 2008 at 11:36 am
Nice sketch………………….!!!!!!!!!!
March 28, 2008 at 11:36 am
Kalo menurut saya sih batasannya harus jelas dulu, supaya tidak salah sasaran. walaupun situs porno sudah di blokir, tapi bagaimana dengan situs – situs yang lain. maksud saya masih banyak situs – situs biasa tetapi memiliki iklan – iklan berbau pornografi ? apakah situs seperti ini juga akan terblok ? padahal bisa saja informasi yang diberikan situs – situs seperti itu sangat bermanfaat.
March 26, 2008 at 11:36 pm
saya setuju sekali, mari kita selamatkan generasi muda indonesia kita agar dapat aktif dan menjadi pemudah tangguh penggebrak dunia…
March 26, 2008 at 11:36 pm
good idea bro……..!!!!
good luck…….
my govermant….